Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
Per.22/Men/Ix/2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.22/MEN/IX/2009
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI
DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
tentang Sistem Pelatihan
Kerja Nasional perlu mengatur
penyelenggaraan pemagangan di
dalam negeri;
b. bahwa pengaturan
penyelenggaraan pemagangan di dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, merupakan norma,
standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23
tahun 2003 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4408);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M
Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 31/P Tahun 2007;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor PER.
17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara
Perizinan dan Pendaftaran
Lembaga Pelatihan Kerja;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor PER.
21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara
Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN
DI DALAM
NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Pemagangan adalah bagian dari
sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan
secara terpadu antara pelatihan di
lembaga pelatihan dengan bekerja secara
langsung di bawah bimbingan dan
pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih
berpengalaman dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di perusahaan,
dalam rangka menguasai
keterampilan atau keahlian tertentu.
2. Pemagangan di dalam negeri
adalah pemagangan yang diselenggarakan oleh
perusahaan yang berdomisili di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Penyelenggara program
pemagangan di dalam negeri adalah perusahaan yang
memenuhi persyaratan untuk
menyelenggarakan program pemagangan.
4. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan,
atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang
memperkerjakan pekerja dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan
usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
memperkerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
5. Lembaga Pelatihan Kerja, yang
selanjutnya disingkat LPK, adalah instansi
pemerintah, badan hukum, atau
perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk
menyelenggarakan pelatihan kerja.
6. Unit Pelatihan adalah satuan
unit yang menyelenggarakan pelatihan di perusahaan
baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun kebutuhan masyarakat.
7. Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI,
adalah rumusan kemampuan kerja
yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan/atau keahlian,
serta sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Standar Internasional adalah
standar kompetensi kerja yang disusun,
dikembangkan, dan digunakan oleh
dua negara atau lebih yang ditetapkan oleh
suatu forum organisasi yang
bersifat multinasional berskala regional dan/atau
internasional.
9. Standar Khusus adalah standar
kompetensi kerja yang disusun, dikembangkan,
dan digunakan oleh
instansi/perusahaan/organisasi atau memenuhi tujuan internal
organisasinya sendiri atau untuk
memenuhi kebutuhan organisasinya.
10. Perjanjian pemagangan adalah
perjanjian antara peserta pemagangan dengan
penyelenggara pemagangan yang
dibuat secara tertulis yang memuat hak dan
kewajiban serta jangka waktu
pemagangan.
11. Perjanjian kerja sama
penyelenggara pemagangan adalah perjanjian antara LPK
dengan perusahaan yang dibuat
secara tertulis yang memuat teknis pelaksanaan
penyelenggaraan program
pemagangan.
12. Tenaga pelatihan adalah
seseorang yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi
kompetensi untuk mendukung
terlaksananya program pemagangan sesuai dengan
bidang tugasnya.
13. Pembimbing pemagangan adalah
tenaga pelatihan yang merupakan tenaga
penyelia atau pekerja yang
ditunjuk oleh penyelenggara pemagangan untuk
membimbing peserta pemagangan di
perusahaan.
14. Jejaring Pemagangan adalah forum
komunikasi atau wadah yang beranggotakan
dari unsur-unsur perusahaan, LPK,
pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi LPK,
serta stakeholder, untuk
memfasilitasi penyelenggaraan program pemagangan.
15. Dinas kabupaten/kota adalah
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi adalah instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
provinsi.
17. Direktur Jenderal adalah
Direktur Jenderal yang membidangi pelatihan kerja dan
produktivitas di lingkungan
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
18. Menteri adalah Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
(1) Pemagangan diselenggarakan
oleh perusahaan yang memiliki unit pelatihan.
(2) Dalam hal perusahaan tidak
memiliki unit pelatihan, perusahaan dapat melakukan
kerjasama dengan LPK dan/atau unit
pelatihan lainnya.
Pasal 3
LPK dapat mengikutsertakan peserta
pelatihannya untuk mengikuti pemagangan di
perusahaan sebagai satu kesatuan
program pemagangan yang diselenggarakan atas
dasar kerjasama dengan perusahaan.
Pasal 4
Perusahaan hanya dapat menerima
peserta pemagangan paling banyak 30% dari
jumlah karyawan.
BAB II
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Peserta
Pasal 5
(1) Peserta pemagangan di dalam
negeri terdiri dari:
a. pencari kerja;
b. siswa LPK; dan
c. tenaga kerja yang akan
ditingkatkan kompetensinya.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengikuti pemagangan
apabila telah memenuhi
persyaratan:
a. usia minimal 18 (delapan belas)
tahun;
b. memiliki bakat, minat, dan
memenuhi persyaratan yang sesuai dengan program
pemagangan; dan
c. menandatangani perjanjian
pemagangan.
Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggara
Pemagangan
Pasal 6
Penyelenggara pemagangan harus
memiliki:
a. program pemagangan;
b. sarana dan prasarana;
c. tenaga pelatihan dan pembimbing
pemagangan; dan
d. pendanaan.
BAB III
PROGRAM PEMAGANGAN
Pasal 7
(1) Program pemagangan dapat
disusun oleh perusahaan dan/atau bersama-sama
LPK.
(2) Program Pemagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama program;
b. tujuan program;
c. jenjang kualifikasi tertentu
dan/atau kompetensi yang akan dicapai dalam
jabatan tertentu;
d. uraian pekerjaan atau unit
kompetensi yang akan dipelajari;
e. jangka waktu pemagangan;
f. kurikulum dan silabus; dan
g. sertifikasi.
(3) Program pemagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:
a. SKKNI;
b. Standar Internasional; dan/atau
c. Standar Khusus.
(4) Jangka waktu pemagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dibatasi
paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal untuk mencapai
kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu
lebih dari 1 (satu) tahun, maka
harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan
baru dan dilaporkan kepada dinas
kabupaten/kota setempat.
(6) Program pemagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diketahui dan
disahkan oleh dinas kabupaten/kota
setempat.
Pasal 8
Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus dapat
memenuhi kebutuhan untuk
menyelenggarakan pelatihan:
a. teori;
b. simulasi/praktik;
c. bekerja secara langsung di
bawah bimbingan pekerja yang berpengalaman sesuai
dengan program pemagangan; dan
d. keselamatan dan kesehatan kerja
(K3).
Pasal 9
Pembimbing pemagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat
membimbing peserta pemagangan
sesuai dengan kebutuhan program pemagangan.
Pasal 10
Penyelenggara pemagangan tidak
diperbolehkan mengikutsertakan peserta yang telah
mengikuti program pemagangan pada
program/jabatan/kualifikasi yang sama.
BAB IV
PERJANJIAN PEMAGANGAN
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pemagangan
dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara
peserta pemagangan dengan
perusahaan.
(2) Perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
a. hak dan kewajiban peserta;
b. hak dan kewajiban penyelenggara
program; dan
c. jenis program dan kejuruan.
Pasal 12
(1) Perjanjian pemagangan antara
peserta pemagangan dengan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 harus diketahui dan disahkan oleh dinas
kabupaten/kota setempat.
(2) Pengesahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus selesai dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja.
Pasal 13
Perjanjian Kerja sama Pemagangan
antara LPK dengan perusahaan dilaksanakan atas
dasar perjanjian secara tertulis,
sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban;
b. pembiayaan;
c. jangka waktu;
d. jenis program dan bidang kejuruan;
dan
e. jumlah peserta pemagangan.
Pasal 14
Perjanjian Kerja sama Pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus
diketahui oleh:
a. Kepala dinas kabupaten/kota
untuk penyelenggaraan pemagangan dalam satu
wilayah kabupaten/kota;
b. Kepala dinas provinsi untuk
penyelenggaraan pemagangan lintas kabupaten/kota
dalam satu wilayah provinsi;
c. Direktur Jenderal untuk
penyelenggaraan pemagangan lintas provinsi.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
(1) Peserta pemagangan berhak
untuk:
a. memperoleh fasilitas
keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti
pemagangan;
b. memperoleh uang saku dan/atau
uang transport;
c. memperoleh perlindungan dalam
bentuk jaminan kecelakaan kerja dan
kematian; dan
d. memperoleh sertifikat
pemagangan apabila dinyatakan lulus.
(2) Penyelenggara pemagangan
berhak untuk:
a. memanfaatkan hasil kerja
peserta pemagangan; dan
b. memberlakukan tata tertib dan
perjanjian pemagangan.
Pasal 16
(1) Peserta pemagangan
berkewajiban untuk:
a. mentaati perjanjian pemagangan;
b. mengikuti program pemagangan
sampai selesai;
c. mentaati tata tertib yang
berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan;
dan
d. menjaga nama baik perusahaan
penyelenggara pemagangan.
(2) Penyelenggara pemagangan
berkewajiban untuk:
a. membimbing peserta pemagangan
sesuai dengan program pemagangan;
b. memenuhi hak peserta pemagangan
sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c. menyediakan alat pelindung diri
sesuai dengan persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3);
d. memberikan perlindungan dalam
bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada
peserta;
e. memberikan uang saku dan/atau
uang transport peserta;
f. mengevaluasi peserta
pemagangan; dan
g. memberikan sertifikat
pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 17
Penyelenggara pemagangan dapat
melaksanakan pemagangan setelah
memberitahukan secara tertulis
rencana pelaksanaan pemagangan kepada dinas
kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. program pemagangan;
b. rencana pelaksanaan pemagangan;
c. perjanjian pemagangan.
Pasal 18
(1) Penyelenggara pemagangan
setelah memberitahukan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dapat
merekrut dan menyeleksi peserta pemagangan.
(2) Dalam melaksanakan rekrut
peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perusahaan dapat
berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota
setempat.
(3) Seleksi peserta program
pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penyelenggara
pemagangan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan program pemagangan
meliputi teori, praktik, workshop laboratory di
unit pelatihan/LPK dan praktik
kerja di perusahaan secara rotasi yang dibimbing
oleh tenaga pelatihan dan/atau
pembimbing pemagangan sesuai dengan tuntutan
program.
(2) Teori, simulasi, dan praktik
di unit pelatihan/LPK dilaksanakan paling banyak 25%
dari komposisi program pemagangan,
sedangkan praktik kerja secara langsung di
perusahaan dilaksanakan paling
sedikit 75% dari komposisi program pemagangan.
(3) Waktu magang di perusahaan
disesuaikan dengan jam kerja yang diberlakukan di
perusahaan.
Pasal 20
Untuk meningkatkan kelancaran
pelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 sampai dengan Pasal 19, perusahaan dapat
melakukan koordinasi dengan
jejaring pemagangan.
Pasal 21
(1) Penyelenggara pemagangan
melakukan evaluasi terhadap peserta pemagangan
secara berkala.
(2) Peserta pemagangan yang telah
dievaluasi dan dinyatakan memenuhi standar
kompetensi yang telah ditentukan
oleh perusahaan diberikan sertifikat
pemagangan.
(3) Peserta pemagangan yang telah
memiliki sertifikat pemagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat
mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga
sertifikasi profesi yang
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pasal 22
Peserta pemagangan yang telah
memperoleh sertifikat pemagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
dapat:
a. direkrut langsung sebagai
pekerja oleh perusahaan yang melaksanakan
pemagangan;
b. bekerja pada perusahaan yang
sejenis;
c. melakukan usaha mandiri/menjadi
wirausaha.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 23
(1) Dinas kabupaten/kota melakukan
monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap
penyelenggaraan pemagangan di
wilayah kerjanya.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
kepala dinas kabupaten/kota kepada
kepala dinas provinsi dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam
negeri dilakukan oleh Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi,
dan dinas kabupaten/kota sesuai
kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. program;
b. tenaga pelatihan dan pembimbing
pemagangan;
c. fasilitas; dan
d. sistem dan metode
penyelenggaraan pemagangan.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi
aturan dalam penyelenggaraan
pemagangan yang berada di luar
perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan
sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang
membidangi pelatihan berkoordinasi
dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan
Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas
kabupaten/kota setempat.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Ketentuan mengenai penyelenggaraan
pemagangan di dalam negeri bagi warga
negara asing diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur
Jenderal.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pemagangan yang diselenggarakan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih
tetap dapat berjalan sampai
selesainya program pemagangan atau paling lama 2 (dua)
tahun.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor PER.
21/MEN/X/2005 tentang Penyelenggaraan Pemagangan
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2009
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR 339
Tidak ada komentar:
Posting Komentar