Regulasi


Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.22/Men/Ix/2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri  

 














MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA



NOMOR PER.22/MEN/IX/2009



TENTANG



PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan
Kerja Nasional perlu mengatur penyelenggaraan pemagangan di
dalam negeri;



b. bahwa pengaturan penyelenggaraan pemagangan di dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;




c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;




Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);



2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2003 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4408);






3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4637);






4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);








5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 31/P Tahun 2007;






6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.
17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran
Lembaga Pelatihan Kerja;






7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.
21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;






MEMUTUSKAN:



Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM
NEGERI.





BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:



1. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan
secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara
langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih
berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan,
dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.




2. Pemagangan di dalam negeri adalah pemagangan yang diselenggarakan oleh
perusahaan yang berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia.




3. Penyelenggara program pemagangan di dalam negeri adalah perusahaan yang
memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan program pemagangan.




4. Perusahaan adalah:




a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain;




b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.




5. Lembaga Pelatihan Kerja, yang selanjutnya disingkat LPK, adalah instansi
pemerintah, badan hukum, atau perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk
menyelenggarakan pelatihan kerja.




6. Unit Pelatihan adalah satuan unit yang menyelenggarakan pelatihan di perusahaan
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun kebutuhan masyarakat.








7. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI,
adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.




8. Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang disusun,
dikembangkan, dan digunakan oleh dua negara atau lebih yang ditetapkan oleh
suatu forum organisasi yang bersifat multinasional berskala regional dan/atau
internasional.




9. Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang disusun, dikembangkan,
dan digunakan oleh instansi/perusahaan/organisasi atau memenuhi tujuan internal
organisasinya sendiri atau untuk memenuhi kebutuhan organisasinya.




10. Perjanjian pemagangan adalah perjanjian antara peserta pemagangan dengan
penyelenggara pemagangan yang dibuat secara tertulis yang memuat hak dan
kewajiban serta jangka waktu pemagangan.




11. Perjanjian kerja sama penyelenggara pemagangan adalah perjanjian antara LPK
dengan perusahaan yang dibuat secara tertulis yang memuat teknis pelaksanaan
penyelenggaraan program pemagangan.




12. Tenaga pelatihan adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi
kompetensi untuk mendukung terlaksananya program pemagangan sesuai dengan
bidang tugasnya.




13. Pembimbing pemagangan adalah tenaga pelatihan yang merupakan tenaga
penyelia atau pekerja yang ditunjuk oleh penyelenggara pemagangan untuk
membimbing peserta pemagangan di perusahaan.




14. Jejaring Pemagangan adalah forum komunikasi atau wadah yang beranggotakan
dari unsur-unsur perusahaan, LPK, pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi LPK,
serta stakeholder, untuk memfasilitasi penyelenggaraan program pemagangan.




15. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota.




16. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
provinsi.




17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pelatihan kerja dan
produktivitas di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.




18. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.






Pasal 2



(1) Pemagangan diselenggarakan oleh perusahaan yang memiliki unit pelatihan.




(2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki unit pelatihan, perusahaan dapat melakukan
kerjasama dengan LPK dan/atau unit pelatihan lainnya.







Pasal 3



LPK dapat mengikutsertakan peserta pelatihannya untuk mengikuti pemagangan di
perusahaan sebagai satu kesatuan program pemagangan yang diselenggarakan atas
dasar kerjasama dengan perusahaan.





Pasal 4



Perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari
jumlah karyawan.







BAB II

PERSYARATAN



Bagian Kesatu

Persyaratan Peserta



Pasal 5



(1) Peserta pemagangan di dalam negeri terdiri dari:
a. pencari kerja;
b. siswa LPK; dan
c. tenaga kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.






(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti pemagangan
apabila telah memenuhi persyaratan:
a. usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan program
pemagangan; dan
c. menandatangani perjanjian pemagangan.














Bagian Kedua

Persyaratan Penyelenggara Pemagangan



Pasal 6



Penyelenggara pemagangan harus memiliki:

a. program pemagangan;
b. sarana dan prasarana;
c. tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; dan
d. pendanaan.










BAB III

PROGRAM PEMAGANGAN



Pasal 7



(1) Program pemagangan dapat disusun oleh perusahaan dan/atau bersama-sama
LPK.






(2) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama program;
b. tujuan program;
c. jenjang kualifikasi tertentu dan/atau kompetensi yang akan dicapai dalam
jabatan tertentu;
d. uraian pekerjaan atau unit kompetensi yang akan dipelajari;
e. jangka waktu pemagangan;
f. kurikulum dan silabus; dan
g. sertifikasi.






(3) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:
a. SKKNI;
b. Standar Internasional; dan/atau
c. Standar Khusus.




(4) Jangka waktu pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dibatasi
paling lama 1 (satu) tahun.




(5) Dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu
lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan
baru dan dilaporkan kepada dinas kabupaten/kota setempat.




(6) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diketahui dan
disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.






Pasal 8



Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus dapat
memenuhi kebutuhan untuk menyelenggarakan pelatihan:

a. teori;
b. simulasi/praktik;
c. bekerja secara langsung di bawah bimbingan pekerja yang berpengalaman sesuai
dengan program pemagangan; dan
d. keselamatan dan kesehatan kerja (K3).








Pasal 9



Pembimbing pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat
membimbing peserta pemagangan sesuai dengan kebutuhan program pemagangan.





Pasal 10



Penyelenggara pemagangan tidak diperbolehkan mengikutsertakan peserta yang telah
mengikuti program pemagangan pada program/jabatan/kualifikasi yang sama.





BAB IV

PERJANJIAN PEMAGANGAN



Pasal 11



(1) Penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara
peserta pemagangan dengan perusahaan.






(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
a. hak dan kewajiban peserta;
b. hak dan kewajiban penyelenggara program; dan
c. jenis program dan kejuruan.




Pasal 12



(1) Perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus diketahui dan disahkan oleh dinas
kabupaten/kota setempat.




(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.




Pasal 13



Perjanjian Kerja sama Pemagangan antara LPK dengan perusahaan dilaksanakan atas
dasar perjanjian secara tertulis, sekurang-kurangnya memuat:

a. hak dan kewajiban;
b. pembiayaan;
c. jangka waktu;
d. jenis program dan bidang kejuruan; dan
e. jumlah peserta pemagangan.






Pasal 14



Perjanjian Kerja sama Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus
diketahui oleh:

a. Kepala dinas kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pemagangan dalam satu
wilayah kabupaten/kota;
b. Kepala dinas provinsi untuk penyelenggaraan pemagangan lintas kabupaten/kota
dalam satu wilayah provinsi;
c. Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan pemagangan lintas provinsi.








BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN



Pasal 15



(1) Peserta pemagangan berhak untuk:
a. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti
pemagangan;
b. memperoleh uang saku dan/atau uang transport;
c. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan
kematian; dan
d. memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus.






(2) Penyelenggara pemagangan berhak untuk:
a. memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan
b. memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.












Pasal 16



(1) Peserta pemagangan berkewajiban untuk:
a. mentaati perjanjian pemagangan;
b. mengikuti program pemagangan sampai selesai;
c. mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan;
dan
d. menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.






(2) Penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk:
a. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan;
b. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3);
d. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada
peserta;
e. memberikan uang saku dan/atau uang transport peserta;
f. mengevaluasi peserta pemagangan; dan
g. memberikan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.






BAB VI

PELAKSANAAN



Pasal 17



Penyelenggara pemagangan dapat melaksanakan pemagangan setelah
memberitahukan secara tertulis rencana pelaksanaan pemagangan kepada dinas
kabupaten/kota dengan melampirkan:

a. program pemagangan;
b. rencana pelaksanaan pemagangan;
c. perjanjian pemagangan.




Pasal 18



(1) Penyelenggara pemagangan setelah memberitahukan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dapat merekrut dan menyeleksi peserta pemagangan.




(2) Dalam melaksanakan rekrut peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perusahaan dapat berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota
setempat.




(3) Seleksi peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penyelenggara pemagangan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan.




Pasal 19



(1) Pelaksanaan program pemagangan meliputi teori, praktik, workshop laboratory di
unit pelatihan/LPK dan praktik kerja di perusahaan secara rotasi yang dibimbing
oleh tenaga pelatihan dan/atau pembimbing pemagangan sesuai dengan tuntutan
program.




(2) Teori, simulasi, dan praktik di unit pelatihan/LPK dilaksanakan paling banyak 25%
dari komposisi program pemagangan, sedangkan praktik kerja secara langsung di
perusahaan dilaksanakan paling sedikit 75% dari komposisi program pemagangan.




(3) Waktu magang di perusahaan disesuaikan dengan jam kerja yang diberlakukan di
perusahaan.




Pasal 20



Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19, perusahaan dapat
melakukan koordinasi dengan jejaring pemagangan.





Pasal 21



(1) Penyelenggara pemagangan melakukan evaluasi terhadap peserta pemagangan
secara berkala.




(2) Peserta pemagangan yang telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi standar
kompetensi yang telah ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat
pemagangan.




(3) Peserta pemagangan yang telah memiliki sertifikat pemagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga
sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).






Pasal 22



Peserta pemagangan yang telah memperoleh sertifikat pemagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dapat:

a. direkrut langsung sebagai pekerja oleh perusahaan yang melaksanakan
pemagangan;
b. bekerja pada perusahaan yang sejenis;
c. melakukan usaha mandiri/menjadi wirausaha.






BAB VII

MONITORING DAN EVALUASI



Pasal 23



(1) Dinas kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap
penyelenggaraan pemagangan di wilayah kerjanya.




(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
kepala dinas kabupaten/kota kepada kepala dinas provinsi dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal.






BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN



Pasal 24



(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam
negeri dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi,
dan dinas kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.










(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. program;
b. tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan;
c. fasilitas; dan
d. sistem dan metode penyelenggaraan pemagangan.






(3) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan
pemagangan yang berada di luar perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.



(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang
membidangi pelatihan berkoordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas
kabupaten/kota setempat.







BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN



Pasal 25



Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri bagi warga
negara asing diatur dengan Peraturan Menteri.





Pasal 26



Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur
Jenderal.





BAB X

KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 27



Pemagangan yang diselenggarakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih
tetap dapat berjalan sampai selesainya program pemagangan atau paling lama 2 (dua)
tahun.





BAB XI

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 28



Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor PER. 21/MEN/X/2005 tentang Penyelenggaraan Pemagangan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.















Pasal 29



Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2009





MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,



ttd



Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si.





Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2009



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA



ttd



ANDI MATTALATTA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 339





Tidak ada komentar:

Posting Komentar